BKN Tekankan, Honorer yang Ikuti Seleksi PPPK Tak Boleh Diberhentikan Sepihak
Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, honorer yang sudah masuk dalam database Badan Pengawaian Negara (BKN) tidak boleh diberhentikan. Apalagi para honorer itu sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II.
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Zudan mengatakan itu, menanggapi kabar pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer. Informasi yang diterima, ada beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.
Pihak LPP RRI menegaskan kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itupun adalah opsi terakhir.
“Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin (10/2/2025) di Jakarta.