Buntut Tolak Klaim Nasabah, Perusahaan Asuransi Ini Diadukan ke OJK.
Jakarta – Sebuah Perusahaan asuransi kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sulitnya pencairan klaim asuransi. Kali ini, seorang ibu bernama HT mengajukan laporan setelah klaim asuransi jiwa mendiang suaminya ditolak oleh salah satu oerusahaan asuransi.
Advokat Nathaniel Hutagaol, dari Blade & Co Law Firm, selaku kuasa hukum Ibu HT, menyampaikan kekecewaannya terhadap alasan penolakan klaim yang dianggap klasik.
"Alasan penolakan karena kurangnya informasi sudah sangat klasik dan selalu saja itu yang menjadi alasan perusahaan asuransi menolak klaim. Seharusnya ini menjadi catatan bagi PT Great Eastern Life Indonesia, apakah karyawan mereka sudah bekerja dengan benar atau belum. Jangan yang disalahkan konsumennya, harus fair dong," ujarnya kepada media, Jumat.
Nathaniel menjelaskan bahwa suami dari HT meninggal dunia karena kanker darah, penyakit yang baru diketahui setelah almarhum menjadi pemegang polis asuransi jiwa dari perusahaan tersebut.
Ia menyayangkan alasan penolakan klaim yang berulang kali digunakan. "Jadi jangan digiring dengan alasan klasik yang sudah bosan kita dengar karena ada informasi yang kurang. Kalau bisa ganti alasan lah supaya variatif," tambahnya.
Lebih lanjut, Nathaniel menekankan bahwa hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi terikat dalam perjanjian. "Sehingga tidak bisa diputus sepihak seenaknya oleh pihak perusahaan asuransi. Ini kan bicara hak dan kewajiban, klien kami telah menuntaskan kewajiban dengan membayar premi, sekarang dia hanya mengklaim haknya, namun ditolak oleh PT Great Eastern Life Indonesia dengan alasan klasik," terangnya.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Ibu HT telah mengadukan tindakan perusahaan asuransi itu kepada OJK, lembaga yang berwenang menjadi pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan asuransi.