KOMDIGI Tingkatkan Peran PIP Lewat Bimtek Rekrutmen Tahap II
Serang – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) kembali melanjutkan komitmennya dalam memperluas diseminasi informasi publik melalui Bimbingan Teknis Rekrutmen Tahap II Penyuluh Informasi Publik (PIP).
Berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, program ini mendorong para PIP menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Marroli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan KOMDIGI, menekankan pentingnya menyampaikan pesan yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan publik.
“Masyarakat kita adalah tipe pesan sentral, jangan berikan informasi yang sekiranya tidak relevan. Kami berharap kepada para PIP, menyampaikan program yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan hidup di masyarakat,” ujarnya.
Bimbingan Teknis Sarana Pelatihan dan Apresiasi PIP (SAPA PIP) Rekrutmen Tahap II yang digelar secara hybrid di Serang pada 18–20 Juni 2025 dihadiri oleh para PIP dari berbagai wilayah Indonesia bagian barat. Kegiatan ini merupakan langkah strategis KOMDIGI untuk memastikan para penyuluh memiliki pemahaman substansi yang kuat serta keterampilan dalam menggunakan sistem pelaporan informasi secara efektif.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini. Angki Kusuma Dewi, Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Pemerintah KOMDIGI, membuka sesi dengan menyampaikan komitmen terhadap peran strategis PIP sebagai jembatan komunikasi pemerintah dan masyarakat. Pemaparan teknis dilanjutkan oleh Harry Yassir, PIC Kemitraan Lembaga Strategis KOMDIGI, yang menjelaskan pedoman kerja Penyuluh Informasi Publik (PIP).
Silvia Ardita, menyampaikan penggunaan Sistem Informasi Penyuluh Informasi Publik (SI-PIP) yang menjadi sarana pelaporan kegiatan PIP secara daring, guna memastikan pelaporan yang cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Raja Sinambela, Direktur Siber Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menyoroti masih maraknya praktik penempatan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).