PHK Sepihak Karyawan Yamaha Music dan Ujian Komitmen Presiden Prabowo terhadap Keadilan Buruh
Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, menuai sorotan tajam dari kalangan buruh. Keduanya diberhentikan setelah aktif memperjuangkan hak-hak pekerja dalam forum perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, menilai tindakan tersebut mencerminkan resistensi perusahaan terhadap kehadiran negara dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
“Yang dilakukan YMMA bukan sekadar PHK. Ini simbol penolakan terhadap institusi negara yang menjadi wasit dalam hubungan industrial,” ujar Bais dalam keterangannya, dikutip Selasa, 8 Juli 2025
Menurutnya, proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan bahkan mendapat atensi langsung dari Bupati Bekasi serta pejabat Kementerian Ketenagakerjaan justru diabaikan oleh manajemen.
“Perusahaan menunjukkan sikap arogan dan sepihak. Mereka seakan-akan kebal terhadap hukum dan lembaga negara,” kata Bais.
Dekat Pensiun, Tapi Diberhentikan
Slamet Bambang diketahui hanya tinggal dua tahun lagi memasuki masa pensiun, setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan. Abdul Bais menyebut, pemecatan tersebut justru menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap buruh yang kritis masih sangat lemah.