Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi.

Fasum-Fasos di Tangsel Rentan Disalahgunakan Developer, Pengamat: Ada Potensi Korupsi

"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial. 

Sekedar informasi,Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot membela Mardani H Maming. Bahkan siap mengurangi putusan hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalani Mardani. 

Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi tak kalah ngototnya. Keduanya kompak menolak gugatan PK itu. Sampaio berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus juga. 

Akademisi: Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia

Sebelumnya sejumlah pihak mendesak MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Salah satunya datang dari Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri. 

"Memori yang diajukan itu layak ditolak. Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap," ujar Hariri di Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title