Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
Senin, 28 Oktober 2024 - 22:55 WIB
Sumber :
Hariri juga menegaskan, jika dalam PK yang diajukan oleh Maming tidak memiliki novum atau bukti baru maka MA harus menolak PK tersebut.
"Ya, harus ditolak. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan sebagaimana yang diajukan dalam memori PK," kata dia.
Pertengahan Oktober lalu, ribuan orang dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) kembali berunujuk rasa mendesak Sunarto (saat ini masih jadi calon Ketua MA), menolak PK Maming.