Hakim Heru Hanindyo Diduga Juga Terlibat Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Jakarta – Hakim PN Surabaya yang juga tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur Heru Hanindyo dicurigai melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

"Bahwa kami mencurigai Heru Hanindyo juga menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu”, ungkap kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Livia, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu. 

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’

PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa Heru Hanindyo. 

"Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman”, jelas Livia. 

Aktivis: Pengacara Penyuap Hakim Rp60 Miliar di Kasus CPO Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU. Ia menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya

“Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya!”, ditegaskan kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.

Halaman Selanjutnya
img_title