Oknum Hakim Diduga Bekingi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Korban Minta BPIP Turun Tangan
Jakarta – Kasus mafia tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, seorang warga bernama KK yang telah menguasai sebidang tanah di Kelurahan Babakan, Tangerang Selatan sejak 1992, harus berhadapan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut—dan secara mengejutkan memenangkan gugatan di pengadilan.
Nathaniel Hutagaol, SH., MH dari kantor hukum Rocky Pinem & Partners, selaku kuasa hukum KK, buka suara soal kejanggalan proses hukum yang mereka hadapi.
“Hari ini bangsa ini kembali dibuat pilu oleh ulah oknum hakim di PN Tangerang yang diduga membeking mafia tanah. Klien kami membeli tanah itu sejak 1992, disaksikan langsung oleh kepala desa dan perangkat desa. Transaksinya sah dan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB), bahkan statusnya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Nathaniel, Senin, 14 Juli 2025.
Namun, lanjut Nathaniel, muncul seorang penggugat yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya—dengan dasar yang disebutnya berasal dari tahun 1961.
“Klien kami ini sudah bayar pajak puluhan tahun, punya SHM. Tapi, di tahun 2023, ada seseorang yang seolah datang dari mesin waktu, menggugat tanah itu dan… dimenangkan oleh majelis hakim PN Tangerang. Ini kan aneh,” ujar Nathaniel geram.
Senada dengan Nathaniel, Rocky Pinem, SH selaku pendiri firma hukum tersebut menilai keputusan hakim adalah pukulan telak terhadap supremasi hukum.
“Dengan putusan PN Tangerang dalam perkara nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng, dan dikuatkan oleh putusan PT Banten nomor 117/Pdt/2024/PT BTN, maka hancurlah sudah kepercayaan terhadap sistem hukum pertanahan di negeri ini,” tegas Rocky.