PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) harus diawasi secara ketat. Hal ini lantaran adanya keberadaan mafia peradilan di tanah air yang sudah menjadi momok di lembaga peradilan termasuk Mahkamah Agung (MA).

Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok

Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, Orin Gusta Andini di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kabar yang berkembang Zarof Ricar juga diduga turut bermain di peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“(PK Mardani H Maming harus diawasi ketat).Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas dia,  Jumat, 1 November 2024. 

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan permainan guna meloloskan proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA). Orin menyarankan, agar pihak-pihak yang diduga bermain dalam untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditelusuri data-data keuangannya.

“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya (pihak bermain di PK Mardani H Maming) melalui PPATK,” jelas Orin. 

BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan

Dengan demikian, Orin berharap, agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan seadil-adilnya. Orin meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming demi hukum dan kebenaran meteril.

“Lalu (PK Mardani H Maming) diputus  saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat  memutus dengan sebaik-baiknya demi  hukum dan kebenaran materiil,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title