Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024). Hakim juga tetap menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi. Kala itu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan