Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024). Hakim juga tetap menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Skandal Impor Kembali Mencuat, KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Mantan Terpidana

Putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi. Kala itu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’