Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea
Rabu, 6 November 2024 - 14:18 WIB
Sumber :
Boris Tampubolon merupakan seorang praktisi hukum dan pengacara berpengalaman, yang dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik Swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin melejit karena sering menangani perkara-perkara pidana besar dan rumit.
Dia mengawali karirnya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution. Kemnudian menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).