Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI, Begini Kata Pengamat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

“Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta”.

INTI dan Koarmada RI Gelar Baksos Bantu Korban Kebakaran di Kemayoran

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta untuk mengingatkan PT KAI agar menghormati administrasi tanah milik Sultan Ground. 

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kasultanan Yogyakarta itu sebenarnya adalah jelas Sultan Ground itu yaa, itu tanah dari awal, artinya itu mirip dengan tanah negara, tapi disebut Sultan Ground. Jadi KAI harusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," kata Kamilov.

Kodam I/BB Gelar Makan Sehat Bergizi untuk Siswa SD di Medan Timur

Sehingga menurutnya, jika ingin memanfaatkan lahannya, maka harus dengan seizin Sultan. Kamilov memandang bahwa gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta ingin menegaskan agar PT KAI bisa menghormati dan tidak mendaftarkannya sebagai aset miliknya.

"Penghormatan dalam arti apa? asetnya. Sebenernya sultan tidak mempermasalahkan kalo digunakan untuk kepentingan umum, tapi jangan dicatat jadi milik sendiri gitu, artinya menjadi aset milik PT KAI, itu namanya ngelunjak!” katanya.

Tinjau Penyadapan Nila Aren di Tomohon, Menhut Siapkan Kawasan Hutan untuk Bioethanol

Terlebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kasultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1000.

"Ini kalau anak-anak itu itu dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1000," kata Kamilov. 

Halaman Selanjutnya
img_title