Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI, Begini Kata Pengamat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Kamilov mengatakan bahwa PT KAI seharusnya jangan bertahan dengan dasar-dasar yang diyakininya saja. Padahal, kata dia, landasan itu dari zaman Belanda awalnya adalah Sultan Ground yang dikuasai penjajah dan dibangun stasiun dan rel kereta api.

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi dan Beri 12 SK Perhutanan Sosial di Sorong

"Nah Belanda punya senjata punya kekuatan, sehingga waktu itu sultan tidak mau melakukan upaya-upaya yang sifatnya kekerasan. Biarin aja, suatu waktu merdeka kok negara ini, terbukti kan," lanjutnya. 

Dengan kondisi sudah merdeka, Kamilov menilai jika pihak Kasultanan Yogyakarta berhak untuk meminta kembali hak atas aset yang saat itu dikuasai oleh Belanda. 

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8% di Pilgub Gorontalo

"Jadi kalau saya berpikir harusnya PT KAI tidak bisa melakukan yang sifatnya perlawanan dengan kepemilikan tanahnya sendiri yang jelas-jelas milik Sultan Ground, artinya dia harus tunduk, atau duduk lagi lah ngomong apakah sifatnya sewa-menyewa," tambahnya. 

Sehingga,kata dia, KAI jangan mengakui seperti seolah-olah itu asetnya sendiri. “Itu yang membuat dilakukannya gugatan di pengadilan," ujarnya.

Survei Pilkada Kukar: 72,3 % Warga Tolak Edi Damansyah Jabat Bupati Tiga Periode