Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI, Begini Kata Pengamat

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Kamilov mengatakan bahwa PT KAI seharusnya jangan bertahan dengan dasar-dasar yang diyakininya saja. Padahal, kata dia, landasan itu dari zaman Belanda awalnya adalah Sultan Ground yang dikuasai penjajah dan dibangun stasiun dan rel kereta api.

Survei LKPI: Elektabilitas Rudy Mas'ud - Seno Aji Menang di Pilkada Kaltim

"Nah Belanda punya senjata punya kekuatan, sehingga waktu itu sultan tidak mau melakukan upaya-upaya yang sifatnya kekerasan. Biarin aja, suatu waktu merdeka kok negara ini, terbukti kan," lanjutnya. 

Dengan kondisi sudah merdeka, Kamilov menilai jika pihak Kasultanan Yogyakarta berhak untuk meminta kembali hak atas aset yang saat itu dikuasai oleh Belanda. 

GAPMMI Dukung Penuh Pemerintah Tingkatkan Ekonomi sektor Usaha Makanan dan Minuman

"Jadi kalau saya berpikir harusnya PT KAI tidak bisa melakukan yang sifatnya perlawanan dengan kepemilikan tanahnya sendiri yang jelas-jelas milik Sultan Ground, artinya dia harus tunduk, atau duduk lagi lah ngomong apakah sifatnya sewa-menyewa," tambahnya. 

Sehingga,kata dia, KAI jangan mengakui seperti seolah-olah itu asetnya sendiri. “Itu yang membuat dilakukannya gugatan di pengadilan," ujarnya.

Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea