Hari Kesehatan 2024, Presiden Prabowo Didorong Tuntaskan Polemik Konsil Kesehatan Indonesia
“Setelah dua tahun, Anggota KTKI bekerja menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) jutaan lembar, sehingga sebanyak 1.676.071 orang telah menjadi tenaga kesehatan (nakes) terregistrasi, Kemenkes melakukan PHK Massal dengan berlindung di bawah PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 yang disinyalir mal-administrasi,” ujarnya
Jufri menyampaikan kesedihannya yang mendalam pada tidak adanya perhatian Menteri Kesehatan sama sekali terhadap mereka.
“Melihat bendera merah putih turun di Timor Timur, adalah kesedihan saya sangat mendalam dalam hidup saya. Namun, Saya diperlakukan layaknya SAMPAH seperti ini, jauh lebih sedih dari pada kejadian di Timor-Timur. Mereka sama sekali tidak punya nurani. Selama dua tahun kami bekerja atas nama Menteri Kesehatan, tidak pernah sekalipun Menteri Kesehatan menemui atau bertemu kami secara langsung”, ungkap Jufri.
Rachma Fitriati Komisioner KTKI-Perjuangan menyampaikan harapan besarnya, agar Presiden Prabowo sudah waktunya untuk turun tangan segera menuntaskan kasus KTKI-Perjuangan yang sangat melecehkan profesi tenaga kesehatan ini karena penyalahgunaan wewenang akibat Maladministrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024.
Dailami, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta ini juga mengingatkan tentang pendekatan asas non retroaktif yang harusnya juga menjadi pertimbangan bagi Anggota KTKI. UU yang baru, semestinya hanya mengikat untuk masa depan dan tidak surut berlaku ke belakang.
“Ini berarti ketika adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mengangkat Konsil Kesehatan Indonesia, tidak berarti, KTKI yang telah diangkat dengan Kepres 31/M/2022 dengan UU No.36/2014 bisa langsung selesai,” ujarnya
Jika mengacu UU No.17/2023 pasal 450 dan PP 28/2024 Pasal 1167, seharusnya KTKI tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru.