Hari Kesehatan 2024, Presiden Prabowo Didorong Tuntaskan Polemik Konsil Kesehatan Indonesia

Presiden Prabowo
Sumber :

Jakarta Hari Kesehatan 2024 kali ini dirasakan berbeda untuk Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diangkat dengan Kepres 31/M/2022 untuk masa lima tahun. Elegi untuk Sang Mantan. Demikian Menteri Kesehatan memberikan sebut “Sang Mantan” kepada seluruh Anggota Konsil Tenaga Kesehatan di depan Rapat Kerja Pertama dengan Komisi IX DPR RI pada hari Kamis 31 Oktober 2024 lalu.

Ratusan Massa Demo di Depan Kejaksaan Agung, Minta Jaksa Nakal Ditindak Tegas

 

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan, sesuai dengan UU Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen, sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes

Adi Prayitno: Dukungan Prabowo-Jokowi Berdampak Besar bagi Kemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Ironis, setelah dua tahun, mereka mengabdikan diri di garis terdepan untuk menerbitkan jutaan STR, ratusan ribu pembinaan keprofesian dan peningkatan kompetensi Nakes, membuat penyusunan standar kompetensi tenaga kesehatan, standar profesi tenaga kesehatan, standar kompetensi kerja bidang kesehatan, rancangan standar praktik tenaga kesehatan dan masih banyak lagi. Semuanya atas nama Menteri Kesehatan. 

Namun, dengan berlindung dengan PMK 12/2024 yang diduga mal-administrasi karena berlawanan dengan UU 17/2023 dn PP 28/2024, Menteri Kesehatan mengadakan seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) hanya dalam waktu 8 hari, padahal umumnya LNS berlangsung 6 bulan. 

Lapor Mas Wapres Terima Aduan PHK Massal, KTKI-P Tuntut Cabut Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024

Ironisnya, Kepres 69/M/2024, malah menunjuk Ketua KKI yang terpilih dari unsur pemerintah adalah pensiunan Dirjen Nakes dan masih ada rangkap jabatan dari Anggota KKI lainnya sebagai Dirut RSCM dan Wadir RSUD Lampung. Tragis, dugaan mal-administrasi terang-benderang.

Dalam pidato pertama Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo mengatakan dengan tegas dan jelas "Pemimpin harus bekerja untuk Rakyat. Pemerintah menjalankan kekuasaan harus untuk kepentingan Rakyat. Pemimpin yang bekerja untuk rakyat. Bangsa yang merdeka adalah bangsa dimana rakyatnya merdeka. Rakyat harus bebas dari ketakutan!".

Bahkan Presiden Prabowo yang menulis dalam Buku Kepemimpinan Militer (2020): “Prajurit Anda akan setia kepadamu, kalau Anda setia kepada mereka. Pemimpin sejati selalu berusaha untuk membela dan mengutamakan kepentingan anak buahnya.” 

Banyak pemimpin yang bila terjadi keadaan yang tidak menguntungkan dirinya, dengan cepat mencari “kambing hitam” kepada bawahannya. Banyak pemimpin yang cenderung selalu mencari kesalahan anak buahnya kalau keadaan kacau. Tapi, kalau ada keberhasilan dari anak buahnya, mereka sering lebih dulu tampil dan mengaku dirinya yang paling berjasa. Pemimpin sejati selalu berusaha untuk membela dan mengutamakan kepentingan anak buahnya. 

"Tapi, kenapa ini terjadi pada Nakes KTKI-P yang dibuang seperti SAMPAH oleh Menkes dengan berlindung pada peraturan tanpa ada mitigasi yang jelas?" ujar Pejuang Tenaga Kesehatan (nakes) Eks Timor-Timur, Muhammad Jufri Sade dan Baequni, dengan kesedihan mendalam. 

“Demi menegakkan rasa keadilan, semestinya PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 batal demi hukum. Agar tak jadi preseden buruk Lembaga Non Struktural di Indonesia”, pungkas Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA. Senator DKI Jakarta, Wakil Ketua Komite III DPD RI. "Indonesia Negara Hukum, Tidak bisa Kemenkes sewenang-wenang" ujar Senator Dailami. 

Muhammad Jufri Sade menyampaikan kesedihannya. “Kasus penghinaan yang saya alami dari Kemenkes ini adalah suatu penghinaan yang sangat jahat sepanjang hidup sebagai Abdi negara selama lebih 36 tahun,” ujarnya.

Dia mengatakan, selama 17 tahun,dirinya menjadi pejuang kesehatan di Timor Leste sejak 1983. Masih ingat dengan dengan jelas, ketika akhirnya karena keputusan politik pasca jejak pendapat, tahun 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. 

“Kami semua menyaksikan turunnya bendera merah putih dengan rasa kesedihan yang tidak bisa diungkap dengan kata-kata. Kami semua PNS aparat pemerintah, berlinang air mata, menangis tanpa bisa berbuat apa-apa karena sadar ini adalah keputusan politik. Terasa hampa, pengabdian kami selama lebih kurang 17 tahun di Timor-Timur,” ujarnya

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenkes amat sangat menyesakkan hati. Jufri Saae mengatakan Menkes seakan telah memperlakukannya tidak lebih dari SAMPAH. 

“Setelah dua tahun, Anggota KTKI bekerja menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) jutaan lembar, sehingga sebanyak 1.676.071 orang telah menjadi tenaga kesehatan (nakes) terregistrasi, Kemenkes melakukan PHK Massal dengan berlindung di bawah PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 yang disinyalir mal-administrasi,” ujarnya

Jufri menyampaikan kesedihannya yang mendalam pada tidak adanya perhatian Menteri Kesehatan sama sekali terhadap mereka. 

“Melihat bendera merah putih turun di Timor Timur, adalah kesedihan saya sangat mendalam dalam hidup saya. Namun, Saya diperlakukan layaknya SAMPAH seperti ini, jauh lebih sedih dari pada kejadian di Timor-Timur. Mereka sama sekali tidak punya nurani. Selama dua tahun kami bekerja atas nama Menteri Kesehatan, tidak pernah sekalipun Menteri Kesehatan menemui atau bertemu kami secara langsung”, ungkap Jufri. 

Rachma Fitriati Komisioner KTKI-Perjuangan menyampaikan harapan besarnya, agar Presiden Prabowo sudah waktunya untuk turun tangan segera menuntaskan kasus KTKI-Perjuangan yang sangat melecehkan profesi tenaga kesehatan ini karena penyalahgunaan wewenang akibat Maladministrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024. 

Dailami, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta ini juga mengingatkan tentang pendekatan asas non retroaktif yang harusnya juga menjadi pertimbangan bagi Anggota KTKI. UU yang baru, semestinya hanya mengikat untuk masa depan dan tidak surut berlaku ke belakang.

“Ini berarti ketika adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mengangkat Konsil Kesehatan Indonesia, tidak berarti, KTKI yang telah diangkat dengan Kepres 31/M/2022 dengan UU No.36/2014 bisa langsung selesai,” ujarnya

Jika mengacu UU No.17/2023 pasal 450 dan PP 28/2024 Pasal 1167, seharusnya KTKI tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru. 

KKI belum terbentuk, KTKI malah sudah langsung di bubarkan dengan Peraturan Menkes No 12/2024. “Ini namanya mengusik rasa keadilan. Hukum itu dibuat untuk menciptakan keadilan, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak individu” tegas Senator DKI Jakarta Dailami.