Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas
Bali – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Doktor Suprapto di sela-sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali.
Kegiatan sosialisasi ini digelar berkat kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB.
Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung ddan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring.
Dalam sambutannya Suprapto menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024, yaitu: