Organisasi Anti Judi Terbentuk, Fokus Rehabilitasi Ketergantungan Pada Judol
“Ini semua pengalaman saya berinteraksi dengan pelaku judi online. Makanya kita buat komunitas berkumpul untuk saling kenal tukar pengalaman. Supaya bisa keluar dari lingkaran judi online,” ucapnya.
Ini semua menimbulkan rasa depresi, putus harapan dan kecemasan yang menimbulkan malas bekerja, perceraian dan bunuh diri. Ini menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa dan Negara saat ini. Sehingga peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah keluar dari lingkaran judi yang menyesatkan ini.
“Kita tidak bisa bergantung pada pemerintah. Biar mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan mereka. Tapi kita juga bantu pemerintah dengan menularkan kegiatan-kegiatan positif untuk terhindar dari judi online,” ucapnya.
Ketua Bidang Hukum Maju Indonesia, Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, keberadaan Maju Indonesia nantinya juga akan memperjuangkan korban-korban judi online yang saat ini belum dapat perlindungan dari pemerintah.
Menurutnya, korban judi online tak ubahnya dengan korban Narkoba. Perlu menjalani rehabilitasi agar mereka tidak lagi jatuh ke lubang yang sama. “Kalau korban Narkoba sudah ada UU Narkotika yang mengharuskan direhabilitasi. Nah korban judi online ini belum ada undang-undangnya, kita akan perjuangkan itu,” katanya.
Menurutnya, undang-undang judi online saat ini masih nyantol dengan UU ITE, yang memberikan hukuman yang cukup memberatkan bagi para korbannya. Padahal menurutnya dalam hal ini para korban seharusnya direhabilitasi, sedangkan hukuman berat harus dijatuhkan kepada para bandar dan penyelenggara judi online.
“Kita akan perjuangkan agar korban judi online mendapat rehabilitasi. Karena ini sudah menjadi tragedi nasional, banyak korban judi online yang terkena mentalnya,” tuturnya.