Kubu Maximus-Peggi Terkejut, Hanya Saksi Paslon Lawan yang Boleh Ikut Rapat Pleno Pilkada Mimika

Ilustrasi pemilu
Sumber :

Mimika – Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Fadli, mengaku menemukan kejanggalan saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin, 2 Desember 2024.

Paslon Cabup-Cawabup Mimika, Maximus-Peggi Klaim Suaranya Naik di Beberapa Distrik

Awalnya, Fadli menceritakan bahwa kehadirannya ke KPU untuk mengikuti sidang Pleno hasil rekpitulasi untuk Pilkada Mimika 2024. Namun, ia melihat bahwa situasi dari KPU nampak belum siap menggelar pleno. 

“Saya ada di KPU untuk Pleno Agimuga. Jadi, setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan Pleno. Ada yang jaga, dua orang. Di dalam itu kondisinya cuma ada meja sama kotak suara. Sepertinya belum siap Pleno,” kata Fadli dalam keterangannya. 

PDIP Tuding Parcok, Pernusa: Kalah Itu Realita, Jangan Cari Kambing Hitam

Fadli juga mengungkap bahwa kotak suara yang ada di KPU tidak banyak, hanya sekitar 16 kotak suara untuk pilkada bupati. 

“Terus, kotak suara yang saya lihat itu enggak banyak. Cuma sekitar 16 kotak suara. Tapi, yang saya lihat itu kotak suaranya semuanya logonya warna biru untuk bupati, enggak ada yang untuk gubernur,” ujarnya. 

Tanggapi Hasil Pilkada Banten, Aktivis Muda Tangsel: Menang Jangan Jumawa, Kalah Mesti Legowo

Fadli mengaku sempat meminta izin untuk memvideokan kotak suara tersebut, namun tidak diizinkan oleh penjaga. Ia juga mendapat informasi dari panwas dan Bawaslu bahwa Pleno tidak digelar hari ini. 

“Terus, dari Panwas, dari Bawaslu, ngobrol ke saya, sampaikan ke saya, kalau untuk hari ini mereka hanya bawa kotak suaranya saja ke KPU, tapi belum ada Pleno,” ucapnya. 

“Nah, setelah itu, untuk kemarin yang saksi, yang datang saat pencoblosan, itu hanya saksi dari 01. Paslon dari 02 dan 03 itu enggak ada. Setelah itu enggak ada penjelasan lagi, beliau masuk ke dalam ruangan,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan setempat bahwa hanya saksi dari pasangan 01 yang hanya diizinkan untuk mengikuti proses pleno rekpitulasi suara.

Sementara, saksi dari pasangan nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), tidak diperkenankan untuk masuk. Ia curiga ada permainan yang terjadi dibalik hal ini. 

“Terus saya itu sempat ngobrol dengan salah satu security di depan kantor KPU. Penyampaiannya itu begini. Dia sampaikannya itu, untuk Pleno kali ini, untuk Agimuga ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi-saksi selain dari saksi 01. Untuk 02, 03 enggak akan dibiarkan masuk,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dimana, ada pihak yang membatasi saksi dari paslon 02 untuk mengikuti proses Pleno KPU. 

Teguh mengatakan, pihaknya pun langsung merespons cepat insiden tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, ia mengaku sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait. 

“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa, karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh. 

“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespon cepat beserta relawan menuju gedung kantor KPU untuk kroscek di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya. 

Teguh mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada. 

“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya. 

Teguh menegaskan, pihaknya benar-benar menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan Pilkada bisa mengambil tindakan tegas akan hal ini. 

“Sungguh sangat disayangkan sekali pemilukada di kabupaten Mimika ini harus tercoreng dengan dugaan praktek-praktek kecurangan yang secara terang-terangan dilakukan,” tuturnya. 

“Lebih mirisnya kejadian tersebut terjadi di gedung Lt. II milik pihak penyelenggara. Ada apa dengan KPU Mimika? Sebagai lembaga penyelenggara dan lembaga independen seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak demokrasi yang diakui oleh NKRI, bukan malah menciderai demokrasi dengan tindakan yang tidak terpuji ini,” tegasnya.