Butuh Campur Tangan KPPU, Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri

Ilustrasi industri otomotif
Sumber :

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menganggap asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut. 

PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024

“Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, di luar lingkup kami,” ungkapnya.

Secara regulasi, dikatakan dia, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya, pasal 19 poin (a) dan (d). Di sana tertulis bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Dukung Digitalisasi Pendidikan, Program Pelindo Mengajar 2024 Terus Dilanjutkan

Tindakan itu, lanjutnya, berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono mengatakan, perlunya campur tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam polemik perjanjian eksklusivitas. Namun sayangnya, menurut dia, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.

Momen Mahasiswa Undiknas Ikuti Kuliah Khusus terkait Perkembangan Industri Tata Udara

"Kondisi ini menyebabkan mereka sering terlambat dalam mengatasi masalah. Ini tentu membuat penanggulangannya menjadi lebih sulit,” ujar Sutrisno.

Dia juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani bersuara. Menurut dia, tanpa adanya laporan dari para korban, KPPU akan kesulitan untuk mengidentifikasi kasus dan mengambil tindakan. "Jika dealer merasa dirugikan, mereka seharusnya tidak ragu untuk melapor. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga tentang keadilan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title