Pakar Hukum: MK Harus Tetap Independen dalam Menangani Sengketa Pilgub Papua

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.

Kubu Maximus-Peggi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif di Pilbup Mimika

"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.

Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. "Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.

Rekapitulasi Pilgub Jakarta Diwarnai Aksi Demonstrasi hingga Bakar Ban

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Nomor Urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51%), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49%).