4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Galala, Akademisi yakin Banyak Nama Lain Terlibat

Dok. Istimewa
Sumber :

Tidore Kepulauan – Kejaksaan Negeri Tidore, baru saja menetapkan 4 tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS karena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Terkuak, Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Dieksekusi oleh Perusahaan Hengky Pribadi

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025. 

Praktisi Hukum lulusan Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta Sumarjo Makitulung, menilai kasus korupsi di Tidore yang melibatkan beberapa orang ASN ini tidak sejalan dengan intruksi presiden soal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Asta Cita.

Crazy Rich Sumsel Halim Ali Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

“Ini sungguh tragis, ditengah-tengah Presiden Prabowo memberantas Korupsi, malah ada temuan korupsi pukesmas di Tidore dan sudah ditangkap beberapa ASN yang terlibat korupsi,” kata Sumarjo, kepada awak media, Rabu.

Tak hanya itu, Sumarjo mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar mendalami keterlibatan Aktor-Aktor selain keempat tersangka dalam kasus Gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Bongkar Megakorupsi Pertamina, Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Kepentingan Rakyat

“Saat ini kan yang sudah ditangkap baru Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor yang terlibat di dalam kasus korupsi ini,” kata Sumarjo.

Sumarjo menegaskan, Jaksa harus mengupas habis aktor-aktor yang turun terlibat menikmati Uang Korupsi Gedung Puskesmas Galala tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title