Ricuh! Massa Aksi di PTUN Bakar Ban dan Lempari Aparat, Desak Hakim Tolak Gugatan PT SKB
Massa bahkan sempat ingin melempati gedung PTUN Jakarta Timur dengan telur busuk. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan gerakan massa tersebut.
Menurut salah satu koordinator aksi dari AMUK, Ismail, pihaknya merasa sangat terpukul.
Dia dan rombongan massa yang jauh dari Musi Rawas Utara mengaku prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan kepada hakim PTUN Jakarta dan MA karena PT. GPU merupakan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang banyak menyerap tenaga kerja lokal.
"Apakah hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung mau memberikan makan ribuan pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan nasib di perusahaan tambang PT. GPU," kata Ismail.
"Ingat, kami akan datang kembali bersama ribuan buruh pelerja tambang, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang untuk menginap di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," timpalnya.
Hal senada disampaikan koordinator aksi lain, Andi. Dia mengatakan aksi massa dilakukan karena mencium adanya indikasi mafia peradilan yang melibatkan hakim-hakim PTUN Jakarta dengan berbagai upaya memenangkan gugatan PT. SKB. Indikasi yang paling nyata bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seharusnya PTUN dengan kewenangan absolutnya menolak gugatan tersebut karena melampaui waktu 90 hari.
Kejanggalan lainnya dalam persidangan, yaitu tidak diperoleh putusan sela, pemeriksaan barang bukti berpihak ke PT. SKB dan adanya informasi yang beredar di Sumsel bahwa perkara itu sudah pasti dimenangkan PT. SKB.