Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM
“Pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing ini beresiko tinggi karena pekerjaan ini dilakukan di lantai 9 PLTU dengan ketinggian sekitar 40 meter,” katanya.
Selama proses pekerjaan retrofit system sootblowing ini, Yollid beberapa kali menjumpai terdakwa Nehemia Indrajaya di kantor PT Truba Engineering Indonesia yang beralamat di Jalan Bay Salim kota Palembang.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi) dan saksi Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia) pada persidangan sebelumnya.
Dimana sesuai dengan pengakuan saksi Fandy dan Meli membenarkan bahwa kantor tersebut yang dimaksud adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat dirinya pernah bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani, bahwa setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT Truba Engineering Indonesia langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.
"PPN dan PPH langsung di potong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara," katanya.
Dalam keterangannya, saksi Fachmi Wibowo menjelaskan bahwa dirinya pernah memenuhi undangan dari BPK RI sehubungan pembahasan audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing.