Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM
Dimana sepengetahuan dirinya hasil dari audit PDTT BPK RI tersebut adalah kelebihan bayar senilai 8,7M bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang mana temuan tersebut sudah dikembalikan oleh PT Truba Engineering Indonesia.
Saksi Fachmi Wibowo juga menjelaskan hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini sangat memberikan dampak baik bagi PLTU Bukit Asam dimana saat ini unit PLTU Bukit Asam mampu beroperasi dengan beban maximal 65 MW dan PLTU Bukit Asam tidak pernah berkendala dengan permasalahan High Temp. Flue Gas dan Tube Leak lagi yang berakibat shutdown unit.
Saksi Fachmi membenarkan adanya keuntungan bagi PLN sekitar 37 Milyaran pada pertengahan tahun 2023 berdasarkan perhitungan manfaat financial pasca retrofit sootblowing mengacu pada data kinerja Pembangkitan tahun 2022-2023.
Selama dirinya bertugas di PLTU Bukit Asam, PIC/Perwakilan dari PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU Bukit Asam termasuk pekerjaan retrofit system sootblowing ini adalah orang yang sama yaitu seseorang yang bernama Irfan, yang diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Di akhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui Ketua Majelis Hakim yang mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan yaitu Hengky Pribadi
“Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," kata Kemal.