Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM
Jakarta – Rabu, 19 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan.
Sebanyak dua saksi, Fandy dan Meli, sekaligus mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri, membenarkan bahwa sebuah kantor yang berbentuk rumah beralamat di Jalan Bay Salim yang menjadi tempat pertemuan saksi Yollid dengan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri.
Saksi diambil sumpah saat sidang kasus PLTU Bukit Asam
- -
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya.
Delapan orang saksi dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu Yollid Chollidin, Fachmi Wibowo, Henry Hilmawan, Dian Ariani, Achmad Affandy, Mellissa Hylda Putri Ritonga, Dwinanto Wibowo, dan Rahayu Fajri Susanti.
Saksi Yollid membenarkan menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk pelaksanaan pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.
Yollid menegaskan bahwa perusahaannya bekerja berdasarkan PO bukan berdasarkan Sub Kontrak.
“Pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing ini beresiko tinggi karena pekerjaan ini dilakukan di lantai 9 PLTU dengan ketinggian sekitar 40 meter,” katanya.
Selama proses pekerjaan retrofit system sootblowing ini, Yollid beberapa kali menjumpai terdakwa Nehemia Indrajaya di kantor PT Truba Engineering Indonesia yang beralamat di Jalan Bay Salim kota Palembang.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi) dan saksi Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia) pada persidangan sebelumnya.
Dimana sesuai dengan pengakuan saksi Fandy dan Meli membenarkan bahwa kantor tersebut yang dimaksud adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat dirinya pernah bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani, bahwa setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT Truba Engineering Indonesia langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.
"PPN dan PPH langsung di potong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara," katanya.
Dalam keterangannya, saksi Fachmi Wibowo menjelaskan bahwa dirinya pernah memenuhi undangan dari BPK RI sehubungan pembahasan audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing.
Dimana sepengetahuan dirinya hasil dari audit PDTT BPK RI tersebut adalah kelebihan bayar senilai 8,7M bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang mana temuan tersebut sudah dikembalikan oleh PT Truba Engineering Indonesia.
Saksi Fachmi Wibowo juga menjelaskan hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini sangat memberikan dampak baik bagi PLTU Bukit Asam dimana saat ini unit PLTU Bukit Asam mampu beroperasi dengan beban maximal 65 MW dan PLTU Bukit Asam tidak pernah berkendala dengan permasalahan High Temp. Flue Gas dan Tube Leak lagi yang berakibat shutdown unit.
Saksi Fachmi membenarkan adanya keuntungan bagi PLN sekitar 37 Milyaran pada pertengahan tahun 2023 berdasarkan perhitungan manfaat financial pasca retrofit sootblowing mengacu pada data kinerja Pembangkitan tahun 2022-2023.
Selama dirinya bertugas di PLTU Bukit Asam, PIC/Perwakilan dari PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU Bukit Asam termasuk pekerjaan retrofit system sootblowing ini adalah orang yang sama yaitu seseorang yang bernama Irfan, yang diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Di akhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui Ketua Majelis Hakim yang mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan yaitu Hengky Pribadi
“Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," kata Kemal.