Vonis Korupsi PLTU Bukit Asam, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya Sebut Putusan Hakim Janggal
Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Namun, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kami melihat dari putusan hakim kemarin itu jauh sekali dari fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. Putusan itu seolah-olah hanya membenarkan apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya,” ujar Kuasa Hukum Nehemia, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Selasa 15 April 2025
Soal perhitungan kerugian Negara misalnya, menurut Wa Ode, nilai proyek retrofit sebesar Rp74 miliar yang dicantumkan dalam kontrak tidak sepenuhnya diterima oleh PT Truba. Sehingga jelas sangat keliru apa yang disampaikan hakim.
“Uang yang dikirim ke rekening PT Truba hanya sekitar Rp67 miliar setelah dipotong PPN 10 persen oleh PLN sebagai pihak wajib pungut," katanya.
Sementara cara menghitung kerugian negara versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bayar Rp74 miliar, yang artinya pajak yang tadi dianggap sebagai keuntungan PT Truba. Padahal, pajak tersebut tidak pernah diberikan kepada PT Truba karena sudah dipotong langsung oleh PLN.
"Ini jelas fakta hukum terang-benderang yang salah. Angkanya dalam Kontrak adalah Rp74 miliar , tapi yang dikirim kan hanya Rp67 miliar. Jadi menghitung kerugian negara dari angka 74 milyar, Ini kan sudah jelas keliru. Ini angka tidak bisa dimanipulasi karena fakta hukumnya demikian," ujarnya.
Selain itu, ada dana sekitar Rp3 miliar yang disebut sebagai biaya pemeliharaan pekerjaan Retrofit. Menurut Wa Ode, juga tidak dihitung. Ada juga soal denda keterlambatan pun langsung dipotong oleh PLN, bukan diterima PT Truba. Namun, malah dianggap sebagai keuntungan PT Truba.