Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Aktivis Antikorupsi unjuk rasa di Depan PN Palembang
Sumber :

"pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun dirubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022." Jelas Yoga.

Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Sosok HP Kembali Disebut dalam Persidangan

Yoga juga membandingkan kasus yang sama yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi Pertamina yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik maanfaat (Benefit Official). Kasus tersebut menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam dimana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menerapkan Hengky sebagai tersangka.

"Kita menilai KPK ini mandul berbeda dengan Kejagung yang berhasil mengusut dan menangkap anak Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina sebagai pemilik manfaat atau benefit official. tapi kenapa KPK tidak berani mentersangkakan Hengki Pribadi dalam kasus korupsi Retrofit PLTU Bukti Asam padahal mereka sama sama pemilik manfaat atau benefit official. Jangan2 KPK masuk angin. Maka itu Kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan prapradilan terhadap Hengki Pribadi". Jelas Yoga

Sidang Kasus PLTU Bukit Asam, Saksi: Tak Ada Intervensi

Ditempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap professional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Harda menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Dimana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN PALEMBANG. Kalian jangan jadi mafia hukum," pungkasnya.

Babak baru kasus Korban mafia Tanah Prof Ing Mokoginta, Mantan Lurah Jadi Tersangka

Adapun tuntutan mereka sebagai berikut:

1. Agar KPK tidak tebang pilih dan tidak melindungi HP dalam menegakan keadilan Hukum dlm perkara ini

Halaman Selanjutnya
img_title