Crazy Rich Sumsel Halim Ali Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari
Sumber :

Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Pemberantasan Korupsi di Era Presiden Prabowo Ternyata Bukan Omon-Omon

"Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino," kata dia.

Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasional Corruption Watch: Prabowo Bersihkan Korupsi di Pertamina Demi Kemajuan Danantara

Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Alidalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah," kata Fadrianto.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Hengky Pribadi Mangkir

Fadrianto juga mendesak Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

"Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana kesemua pihak," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title