Soal RUU Kejaksaan, Kewenangan Jaksa Harus Dibatasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:37 WIB
Sumber :
Seperti pada Pasal 30A, dimana ada penambahan “pengamanan kebijakan penegakan hukum” yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau mana saja. Pasal 30A, Jaksa punya kewenganan “Penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset tindak pidana” dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.
“Kewenangan intelijen bagi Jaksa; salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal harusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan obyek/ yang dipantau. Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena,” ujarnya