Hukum Dimonopoli Kejaksaan,Aksi serba Hitam Kepung Gedung DPR

Demo bertajuk Aksi Hitam Februari Kelam di Gedung DPR RI
Sumber :

Jakarta –Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggeruduk Gedung DPR/MPR RI dengan membawa 4 tuntutan yakni hapus hak imunitas kejaksaan, stop rangkap jabatan pada jaksa, stop penyalahgunaan restorative justice (denda damai) dan tolak Azas Dominus Litis. 

Isi Kuliah Kebangsaan Penerima Beasiswa SOKSI, Ketua Dewan Etik Golkar Ajak Anak Muda Jaga Etika

Demo yang bertema "Aksi Hitam Februari Kelam" di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari, siang ini juga membawa tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi dan #AbuseofPowerKejaksaan. 

Beberapa pendemo tersebut juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih "restoratif justice".

Hendri Jayadi: Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih

Dalam aksinya, massa juga memblokir dan menutup jalan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Massa menutup jalan karena tuntutannya untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI tak terpenuhi. 

Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 10 Km ke arah Pancoran. Massa memblokade dengan menggunakan barikade pendemo dan membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto. 

Deltamas Apresiasi Satgas Anti Premanisme Bantu Bongkar Pemalangan Jalan di Cikarang

Koordinator aksi demo, Fikri mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dan Kejaksaan RI. 

"Kami ingin stop terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi," katanya kepada wartawan di lokasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title