Saran Peneliti Hukum BRIN, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Jakarta – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengaku mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Komitmen yang ditunjukkan oleh Kejagung, menurutnya, harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.
Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Harusnya fungsi penyidikan harus diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025
Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," kata Ismail.
Ismail mengatakan Kejaksaan itu harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.
"Harus dibuktikan bahwa kejaksaan bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kejaksaan juga mesti steril dari praktik politik sandera yang dapat merusak institusi penegak hukum," terangnya.