Warga Jaktim Ngadu ke Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman soal Dugaan Mafia Tanah
Jakarta – Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah yang juga keturunan dari Pangeran Djayakarta mewakili para ahli waris lainnya mendatangani Gedung DPR MPR RI Rabu, 25 Januari 2025.
Mereka mohon perlindungan hukum atas tanah miliknya dan para ahli waris lainnya kepada Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman.
"Tanah mereka diduga kuat dirampas dan dikuasai oleh mafia tanah dengan dasar Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 2432/ III/ 1981, tanggal 13 Maret 1981" Ujar Wilson Harahap, kuasa hukum ahli waris.
Dengan adanya surat ijin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 61, tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH, tanah-tanah milik warga telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah.
"Padahal PT. Tarumah Indah mendapatkan ijin penggunaan lahan hanya untuk Kelurahan Rawaterate bukan Kelurahan Jatinegara" ungkap Kuasa hukum ahli waris, Wilson Harahap.
Selain itu, Wilson Harahap juga mengungkapkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/ Jatinegara seluas 12.510 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 247/ Jatinegara seluas 8320 M2 (Overlap) atas nama PT. Tarumah Indah yang mana saat ini tanah-tanah milik warga lainnya seluas + 2Ha diduga akan dilakukan Lelang oleh PT. Bank Victoria dan atau PT. Bank ICBC karena dijadikan Hak Tanggungan.
R. Suryadi maupun para ahli waris lainnya yang telah membuat pengaduan pada Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya atas tanah miliknya seluas + 2,1 Ha yang telah dikuasai dan dipagari PT. Master Steel dan atau PT. Pulogadung Steel selalu dihentikan (SP3) walaupun sudah ada Tersangka.