Mantan Kadinkes Subang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari Subang
Sumber :

Subang – Kantor hukum Taufik Nasution & Partners Law Firm resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang inisial NS kepada Kejaksaan Negeri Subang pada 10 April 2025.

Kawal Kasasi Kow Kusran di MA, Aliansi Cerdas Hukum: Mafia Tanah Rusak Citra dan Marwah Peradilan

Laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg, di mana nama NS disebut secara tegas oleh Majelis Hakim sebagai para pelaku tindak pidana korupsi dengan cara bersama sama terkait pengadaan alat angkut darat bermotor (ambulans) pada Dinas Kesehatan Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Baik di dalam persidangan maupun dalam putusan tersebut, terungkap bahwa NS meminta uang Rp 50 jt melalui Terdakwa Ana Juhana, dan ada juga sebesar 20 jt yg di transfer langsung ke rekening bank NS termasuk uang melalui supirnya bernama E.

KPK Usut Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Semua uang tersebut berasal dari salah satu terdakwa dan keterangannya dikuatkan oleh para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa dalam persidangan. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Majelis Hakim telah menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagai advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum, kami menyampaikan laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif,” ujar Taufik H. Nasution, S.H., M.H., pendiri Taufik Nasution & Partners.

Saran Peneliti Hukum BRIN, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

Hugo S. Tambunan, S.H., advokat senior di firma tersebut menambahkan bahwa pihaknya memiliki rekaman persidangan sebagai bukti tambahan dan siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan, dan meminta agar kejaksaan negeri subang segera memanggilnya agar, NS bisa segera di Tersangka kan.

“karena fakta hukum sangat terang dr. Nunung mengakui di persidangan telah salah sebagai PNS meminta atau menerima uang, jadi kami nilai tidak ada alasan lagi kejaksaan negeri subang untuk berlama lama menangkap dr. Nunung, jika dalam bulan ini perkembangan perkara ini lambat kami akan adakan aksi demo di kejaksaan agung atau kejaksaan tinggi,” ujarnya

Halaman Selanjutnya
img_title