Air Mata Eli Agustin: Kehilangan Putri dan Kaki, Perjuangan Mencari Keadilan

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta –Korban tragedi maut akibat human error atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang supir perusahaan expedisi PT Karya Marga Intinusa (KMI), tak kuat membendung air mata saat melihat kedua kakinya sudah tiada.

Dipimpin Hakim Agung Prof Yulius, MA Peduli Kembali Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Dia adalah Eli Agustin wanita berusia 30 tahun yang dilindas oleh truck tronton wings box saat sedang duduk menunggu suaminya mengantri giliran isi bensin di SPBU wilayah Cibitung.

Kesedihan yang dibalut dengan rasa duka juga harus dirasakan oleh Eli Agustin. Sebab, truck tronton milik ekspedisi PT Karya Marga yang dikendarai oleh Suhanda berusia 61 tahun itu juga melindas putri kesayangannya.

Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM, Dr. Ani Hasibuan: Narasi Pemerkosaan Massal 1998 Tak Sesuai Fakta Medis

Zea Nada Ayudisa, putri satu-satunya yang diharapkan bisa tumbuh besar dan membanggakan harus meninggal dunia dilokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan pada tanggal 27 Agustus 2024.

Saat ini, Eli Agustin sudah tak bisa beraktivitas seperti biasa. Kehilangan kedua kaki membuat dirinya hanya bisa terbaring lemah diatas tempat tidurnya.

Diduga Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Fiktif, Korban Lapor ke Polda Metro Jaya

Keadilan yang sepadan tak kunjung datang. Pertanggung jawaban dari pihak perusahaan ekspedisi PT Karya Marga INTINUSA seperti melecehkan manusia.

Nyawa seorang anak dan harus kehilangan kedua kaki hanya dibayar Rp 50 juta. Bejatnya lagi, saat keluarga menolak karena nilai tersebut tak sepadan, pihak perwakilan perusahaan ekspedisi PT Karya Marga Intinusa yang dipimpin oleh Direktur Budiyanto mengatakan, Eli Agustin dan keluarga tak bersyukur.

Halaman Selanjutnya
img_title