Pemprov DKI Resmi Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta untuk 15 Golongan Ini
Jakarta –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (7/5/2025) resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Program ini mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line dalam wilayah tertentu. Warga yang tergolong dalam kelompok penerima manfaat dapat menggunakan moda transportasi tersebut secara gratis dengan mendaftar dan mengaktifkan kartu khusus melalui aplikasi JakLingko atau titik layanan resmi.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan semua warga, terutama yang membutuhkan, bisa mengakses transportasi publik secara mudah dan layak,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota.
Adapun 15 golongan penerima manfaat terdiri dari pelajar, mahasiswa penerima KJMU, lansia, penyandang disabilitas, veteran, petugas kebersihan, PJLP, petugas keamanan lingkungan, guru honorer, tenaga kesehatan honorer, penerima KJP, dan beberapa golongan penerima bantuan sosial lainnya.
Gubernur Pramono menargetkan peningkatan jumlah pengguna transportasi umum sebesar 10 persen per tahun melalui kebijakan ini. Ia juga berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. “Sebagai guru honorer, saya merasa sangat terbantu. Biasanya saya habis Rp 25.000 per hari untuk transportasi,” ujar Rina, seorang guru di Jakarta Timur.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kapasitas layanan transportasi umum agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
Pemerintah DKI memastikan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk memantau efektivitas dan dampak dari program ini.