Hendri Jayadi: Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih

Dekan Fakultas Hukum UKI, Hendri Jayadi Pandiangan
Sumber :

Hendri juga menyoroti terkait isu negatif yang sedang hangat berkembang di sosial media yang berkaitan dengan RUU Polri.

Kawal Kasasi Kow Kusran di MA, Aliansi Cerdas Hukum: Mafia Tanah Rusak Citra dan Marwah Peradilan

Ia menilai, RUU Polri yang tidak masuk dalam Prolegnas tidak sepatutnya mendapat image negatif dulu di media sosial dikarenakan RUU Polri sendiri merupakan salah satu langkah yang tepat dalam mereformasi institusi Polri untuk bekerja lebih profesional.

"RUU Polri yang masih belum ada kepastian waktu dalam pembahasan di DPR belum patut untuk diberikan image negatif oleh publik melainkan yang harus dikritisi oleh publik ialah pembahasan RUU KUHAP di DPR yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pada satu institusi jika tidak dikawal dengan baik" pungkas Hendri.

Mantan Kadinkes Subang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Sebagai penutup Hendri menyampaikan “sebaiknya RUU KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Kepolisian harus dibahas dalam satu forum dalam prolegnas, karena saat ini yg diperlukan adalah sinergitas aparat penegak hukum baik Polisi mau Kejaksaan yag merupakan bagian dari integrated criminal justice system. Misalnya tidak perlu lagi P-18 dan P-19 bolak balik berkas antara Penyidik Polri dengan Kejaksaan, akan tetapi sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) keluar Penyidik Polri dan Kejaksaan berada disatu meja pro justicia, sehingga berkas perkara bisa langsung ke persidangan. (P-21)”.