Kornas Kawan Indonesia Desak Polisi Tindak Oknum HS yang Ngaku Jenderal BIN

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum Hanifa Sutrisna (HS), yang diduga kerap mengaku sebagai jenderal aktif di Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melindungi praktik tambang emas ilegal di Sulawesi Utara.

LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

“Laporannya sudah masuk ke Polda Sulut dengan Nomor: STTLP/B/371.a/V/2025/SPKT/POLDASULAWESIUTARA. Ini harus segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi dan hidup dalam ketakutan oleh oknum yang klaim sebagai jenderal BIN,” kata Darmawan dalam keterangan pers, Selasa (1/67/2025).

Darmawan menyebut klaim palsu tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga, bahkan sejumlah aparat TNI-Polri dengan melancarkan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Menurutnya, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil demi menjaga wibawa institusi negara.

Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum

“Kami ingin kepastian hukum. Jangan sampai warga kecil jadi korban intimidasi hanya karena ulah oknum yang mengatasnamakan BIN. Ini tindakan serius yang mencoreng nama institusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, Firdaus Mokodompit, menyatakan bahwa HS bukan bagian dari BIN maupun institusi negara lainnya.

Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah

“Setelah kami telusuri, identitas itu tidak bisa dibuktikan secara sah. HS ini kerap tampil di lokasi tambang emas ilegal di Dumagin dan Pidung, lengkap dengan pengawalan bersenjata, lalu mengaku sebagai jenderal dari BIN. Ini sangat mencurigakan,” kata Firdaus.

Firdaus menegaskan bahwa tindakan Hanifa yang mencatut nama BIN bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Halaman Selanjutnya
img_title