Gus Miftah Soroti Pembubaran Ibadah di Sukabumi: Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan!
Gus Miftah menekankan pentingnya pemahaman seimbang antara hak beribadah dan regulasi. Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan, namun pelaksanaannya sering kali tersandung oleh miskomunikasi atau ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur perizinan rumah ibadah.
“Terkadang sebagian masyarakat sering salah paham ketika melihat kegiatan ibadah pada tempat tertentu, dan sering berasumsi sendiri bahwa tempat tersebut tidak ada izin alias ilegal,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya edukasi dari berbagai pihak, agar proses perizinan rumah ibadah tidak diskriminatif dan disertai mekanisme keberatan yang jelas serta transparan.
“Proses perizinan untuk mendirikan tempat ibadah harus transparan dan tidak diskriminatif, serta harus ada mekanisme keberatan yang jelas dan efektif,” kata Gus Miftah.
Dialog Jadi Kunci Menjaga Kerukunan
Menurut Gus Miftah, penyelesaian konflik seperti ini harus melalui pendekatan dialog, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
“Apapun itu, solusi untuk kasus seperti ini bukanlah dengan melakukan tindakan represif atau kekerasan, tetapi melalui dialog dan kerja sama antara semua pihak yang terlibat,” tuturnya.