Tokoh Masyarakat Nilai Keputusan Bupati Morut soal Kades Ahlis Langgar Aturan

Warga Desa Tamainusi Geruduk Kantor Camat Soyo
Sumber :

Morowali Utara – Polemik status jabatan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis, kembali mencuat setelah Bupati Morowali Utara menerbitkan Surat Klarifikasi Nomor: 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Surat tersebut menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Desa Tamainusi, Faisal, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menilai klarifikasi itu sarat ambiguitas serta kekeliruan dalam menafsirkan hukum.

Tak Libatkan BPD, SK Penjabat Kades Tamainusi Dinilai Cacat Hukum

Faisal, selaku tokoh masyarakat, menilai Bupati Morowali Utara telah membuat keputusan yang tidak berdasar dan merugikan hak konstitusional Bapak Ahlis sebagai Kepala Desa. Ia menekankan bahwa penonaktifan dan pengangkatan penjabat kepala desa justru memperlihatkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

“Surat klarifikasi Bupati itu membingungkan dan penuh interpretasi sepihak. Frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 dijadikan dalih, padahal itu jelas menyasar masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga April 2024, sementara masa jabatan Bapak Ahlis baru berakhir Februari 2025. Ini jelas tidak relevan,” ujar Faisal.

Geruduk Kantor Camat Soyo, Warga Tamainusi Desak Bupati Aktifkan Lagi Kades Definitif

Tokoh Masyarakat Desa Tamainusi, Faisal (Kiri)

Photo :
  • -

Ahlis sendiri menjabat sejak 26 Februari 2019 dengan masa jabatan enam tahun yang seharusnya berakhir pada Februari 2025. Ia sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 karena menjadi tersangka dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 36 angka 19 UU Cipta Kerja. 

Poin Penting RUU Desa yang Sah jadi UU: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Boleh 2 Periode

Namun, pasal tersebut hanya mengatur sanksi administratif. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dalam putusan kasasi, Ahlis telah menjalani hukumannya dan bebas sejak 25 November 2024.

Faisal menilai, setelah masa hukuman selesai, seharusnya Ahlis diaktifkan kembali sebagai kepala desa dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan baru. “UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, artinya masa jabatan Bapak Ahlis harusnya otomatis diperpanjang hingga Februari 2027,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title