Poin Penting RUU Desa yang Sah jadi UU: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Boleh 2 Periode

DPR RI mengesahkan Revisi UU Desa 2024
Sumber :
  • DPR RI

Cerita Kita – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Satyalencana dari Jokowi untuk Gibran hingga Bobby Nasution

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Apa saja yang diubah?

Berikut adalah beberapa poin dari Revisi UU Desa yang disahkan jadi UU, dihimpun CeritaKita dari berbagai sumber:

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap

1. Masa Jabatan Kepada Desa 8 Tahun

Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam Revisi UU Desa adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

2 Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ujarnya

Halaman Selanjutnya
img_title