Poin Penting RUU Desa yang Sah jadi UU: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Boleh 2 Periode

DPR RI mengesahkan Revisi UU Desa 2024
Sumber :
  • DPR RI

Cerita Kita – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

img_title Isu Miring Atalia Praratya Mencuat di Tengah Proses Cerai dengan Ridwan Kamil

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Apa saja yang diubah?

Berikut adalah beberapa poin dari Revisi UU Desa yang disahkan jadi UU, dihimpun CeritaKita dari berbagai sumber:

img_title Pelatihan Konten Digital Dorong Promosi Desa Senteluk sebagai Destinasi Wisata Unggulan

1. Masa Jabatan Kepada Desa 8 Tahun

Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam Revisi UU Desa adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

img_title Tokoh Masyarakat Nilai Keputusan Bupati Morut soal Kades Ahlis Langgar Aturan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ujarnya

2. Dana Konservasi dan Rehabilitasi

Penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi menjadi salah satu aspek penting dalam revisi UU Desa. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa.

3. Tunjangan Purnatugas

Pasal 26 mengatur pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi kepala desa yang telah mengabdi dan berkontribusi dalam pembangunan desa selama masa jabatannya.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Penyisipan Pasal 50A tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan keputusan yang diambil lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

5. Syarat Pilkades

Penyisipan Pasal 34A menetapkan syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan representasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Halaman Selanjutnya
img_title