Penangguhan Tersangka Persekusi di Cidahu, Legislator PDIP: Kok Negara Lindungi Pelaku?
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menyoroti langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menangguhkan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus persekusi terhadap remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Marinus, tindakan tersebut memberikan kesan seakan negara lebih berpihak kepada pelaku intoleransi ketimbang korban. Ia menyebut kebijakan itu menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham.
“Jadi, menurut saya, Kementerian Hak Asasi Manusia sangat keliru dan keliru fokus terhadap tupoksi yang dia lakukan. Tupoksinya sebagai Kementerian HAM,” ujar Marinus kepada Suaranusantara, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa publik menilai tindakan Kemenkumham ini sebagai bentuk legitimasi terhadap pelaku intoleransi.
“Ketika Kementerian Hak Asasi Manusia justru aktif turun tangan memberikan jaminan penangguhan penahanan pelaku, publik menilai. Masyarakat Indonesia menilai. Seolah-olah negara melegitimasi. Negara hadir hanya untuk menjamin hak-hak pelaku. Tetapi kurangnya kehadiran menjamin hak korban untuk beribadah tanpa rasa takut. Ini menjadi persoalan,” tegasnya.
Marinus menilai langkah Kemenkumham terlalu tergesa-gesa dalam memberikan sinyal perlindungan kepada para tersangka.
“Jadi, saya melihat bahwa Kementerian HAM ini terlalu terburu-buru mengirimkan sinyal, memberikan jaminan kepada para pelaku. Apalagi kepada tersangka kekerasan intoleransi yang dapat menimbulkan rasa tidak adil bagi korban. Ini mengirim sinyal bahwa negara lebih melindungi pelaku daripada korban, atau seolah memaklumi tindakan intoleransi. Jadi, Kementerian HAM harus mengevaluasi diri,” katanya.
Marinus memastikan pihaknya di Komisi XIII DPR akan mempertanyakan langsung sikap Kemenkumham tersebut dalam Rapat Kerja mendatang.
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan aksi perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam video yang beredar di akun Instagram @sukabumisatu, terlihat sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.
Setelah insiden itu mencuat, Polda Jawa Barat bergerak cepat dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pada 3 Juni 2025, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena, menggelar pertemuan dengan Forkopimda Sukabumi serta tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dalam unggahan Instagram resmi Kementerian HAM, Thomas Harming Suwarta menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui pendekatan restorative justice, serta mendukung agar para tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.