Putusan Inkrah Diabaikan, Warga Ancam Sita Aset Pertamina
Akhirnya, perkara ini pun berkekuatan hukum tetap usai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1102/K/Pdt/2021 pada tanggal 24 Juni 2021 tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Ali Darmadi dengan PT Pertamina (Persero).
Pihaknya lanjut Sumantri telah melakukan pertemuan dengan PN Jakarta Utara serta Pertamina terkait rencana eksekusi, “Kami juga telah menyurati Direktur, Komisaris Pertamina (Persero) serta Bapak Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025," kata Bagus.
"Namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban,” imbuhnya.
Bagus kemudian mengingatkan pihak PT Pertamina, mematuhi ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan. “Maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I,” pungkasnya
Seperti diketahui, seorang warga Jakarta Utara seluas, merasa lahan 1.774 meter persegi miliknya ini, ditanami pipa Pertamina tanpa izin pada tahun 2017 silam. Pada tahun 2021, MA memutuskan gugatannya tersebut dimenangkan oleh penggugat. Namun, perusahaan BUMN ini dinilai mengabaikan putusan tersebut.