5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Lebaran di Penjara!
- VIVA
Cerita Kita – Lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) pembuat onar di kantor leasing Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tasikmalaya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap satpam leasing dan perusakan kantor.
Polisi menetapkan 5 tersangka dari 13 oknum ormas asal Ciamis yang diamankan saat perusakan kantor leasing yang berlokasi di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya pada, Selasa, kemarin.
"Updatenya, sudah ditetapkan tersangka lima orang. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu, 27 Maret 2024, dilansir VIVA
Jajang belum dapat menjelaskan detil pasal yang disangkakan pada kelima tersangka tersebut. Ia hanya memastikan kasusnya sudah ditangani penyidik dengan meningkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka, dan langsung ditahan.
"Yang jelas, lima orang sudah menjadi tersangka. Yang lain-lainnya nanti kami infokan kembali ya. Kan ini juga masih proses pendalaman," ujar Jajang.
Sebelumnya, anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di sebuah kantor pembiayaan atau leasing yang berlokasi di Kompleks Plaza Asia, di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa, 26 Maret 2024. Mereka juga mengobrak-abrik kantor dan mengeroyok satpam leasing.