5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Lebaran di Penjara!

Oknum ormas bikin onar di kantor leasing Tasikmalaya jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA

Cerita Kita – Lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) pembuat onar di kantor leasing Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tasikmalaya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap satpam leasing dan perusakan kantor. 

Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

Polisi menetapkan 5 tersangka dari 13 oknum ormas asal Ciamis yang diamankan saat perusakan kantor leasing yang berlokasi di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya pada, Selasa, kemarin.

"Updatenya, sudah ditetapkan tersangka lima orang. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu, 27 Maret 2024, dilansir VIVA

Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Jajang belum dapat menjelaskan detil pasal yang disangkakan pada kelima tersangka tersebut. Ia hanya memastikan kasusnya sudah ditangani penyidik dengan meningkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka, dan langsung ditahan.

Anggota Ormas mengeroyok satpam kantor leasing di Tasikmalaya

Photo :
  • tvOne
Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau

"Yang jelas, lima orang sudah menjadi tersangka. Yang lain-lainnya nanti kami infokan kembali ya. Kan ini juga masih proses pendalaman," ujar Jajang.

Sebelumnya, anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di sebuah kantor pembiayaan atau leasing yang berlokasi di Kompleks Plaza Asia, di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa, 26 Maret 2024. Mereka juga mengobrak-abrik kantor dan mengeroyok satpam leasing.

Halaman Selanjutnya
img_title