Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP dan SMA
Sumber :
  • Kemendikbud

Cerita Kita – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menuai sorotan usai viralnya aturan baru seragam sekolah mulai 2024.

Kisah Livia Natalya, dari Student Exchange Menjadi Content Creator Sukses

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah setelah lebaran 2024.

Salah satu aturan yang menuai pro kontra adalah terkait baju adat menjadi seragam sekolah. Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Agak Laen! Pria di Pringsewu Gelar Pesta Perceraian Bak Pernikahan, Kini Dipolisikan

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran, Kemendikbudristek melalui keterangan resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

"Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemendikburistek dalam akun media sosial resminya, dikutip Rabu, 17 April 2024

Geger Bocil SMP di Pemalang Nikah Dini, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Aturan seragam sekolah SD, SMP dan SMA

Photo :
  • Kemendikbud

Dalam ketentuan tersebut, Kemendikbudristek mengatakan kebijakan seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Pakain seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan  hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Seragam sekolah diatur bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Tidak Ada Aturan Seragam Baru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menepis rumor perubahan seragam sekolah yang beredar di media sosial di mana hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kalangan pendidik dan orang tua siswa.

"Memang, munculnya narasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pak Nadiem Makarim, terkait perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tahun ini, telah menciptakan kehebohan di media sosial. Namun, rumor tersebut sebagai isu yang tidak benar," kata Rita di Pontianak seperti dilansir Antara

Rita Hastarita menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, peraturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari tiga jenis, yaitu seragam nasional, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat.

Rita Hastarita menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

"Kita masih berpegang pada peraturan yang ada, yaitu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Tidak ada perubahan yang signifikan terkait seragam sekolah di tahun ini," tuturnya.

Tidak hanya seragam sekolah, pakaian adat juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Aturan ini, telah ada sejak tahun 2022 dan sampai saat ini kita masih berpedoman kepada aturan tersebut," katanya.