Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Jakarta – PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani.

img_title Aldy Maldini Akui Kena Mental Usai Kasus Tipu Fans

Sebelumnya, di media sosial muncul narasi seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta juga karena pindah kerja. 

Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak dan cenderung ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya.

img_title Paula Verhoeven Unggah Momen Bareng Anak, Singgung Izin dan Keputusan Sepihak

Noverizky pun membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di pengadilan negeri jakarta selatan.

Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.

img_title Duka Belum Usai Reza Arap Balas Komentar Miring soal Lula Lahfah

Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa dibulan yang sama pada Desember 2023.

“Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa, 17 Desember 2024

Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar. 

"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya 

Mantan karyawan lakukan pelanggaran

Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.

"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove 

Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.

Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.

"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky

Halaman Selanjutnya
img_title