Klimaks! Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Segera Dibebaskan dari Tahanan

Hakim praperadilan Pegi Setiawan, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Ist

Cerita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

MA, KY dan KPK Diminta Lakukan Investigasi Proses Janggal PKPU Maupun Kepailitan PT Hitakara

"Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Suap Vonis Ronald Tannur, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul Dikenakan Vonis Pencucian Uang

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman Sulaeman.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya

Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

Selanjutnya, hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. 

Hakim memerintahkan kepada penyidik Polda Jabar selaku termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon Pegi Setiawan. "Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," sambungnya

Reaksi Polda Jabar

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, mengatakan Pegi bakal langsung dibebaskan. "Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah," kata Kombes Nurhadi, Senin 8 Juli 2024.

Namun, belum dirinci kapan proses pembebasan Pegi. Tapi, Nurhadi mengaku kalau pihaknya bakal membebaskan Pegi secepatnya. "Kita secepatnya lah ya," kata dia lagi.

Sementara soal kewajiban ganti rugi dalam perkara ini, Nurhadi menegaskan dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Menurutnya, Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024.

Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sehingga pihak kuasa hukum meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.