Agak Laen! Pria di Pringsewu Gelar Pesta Perceraian Bak Pernikahan, Kini Dipolisikan

Pria di Lampung adakan hajatan besar-besaran usai bercerai
Sumber :
  • Ist

"Saya tidak menyangka bakal viral sebesar ini. Mungkin bakal viral hanya di Kabupaten Pringsewu saja, tadinya mikir gitu. Kalau sebesar ini tidak terpikirkan," ungkap Rian.

Menang Giveaway Iseng-Iseng, Pria Ini Langsung Naik Pelaminan Usai Dapat Seserahan Pernikahan Gratis

Untuk acara tersebut, Rian menyebutkan menghabiskan biaya mencapai sekitar 50 juta rupiah. "Puluhan juta, sekitar Rp50 juta," sebutnya.

Meskipun secara agama Rian sudah mentalak istrinya, proses perceraian secara hukum masih terhambat karena peraturan yang mengharuskan masa pernikahan minimal 6 bulan sebelum perceraian dapat diproses secara resmi.

Laporan Polisi Mandek, LQ Indonesia Law Firm Kritik Mabes Polri

"Kalau secara hukum, kita terkendala di peraturan terbaru tahun 2022. Minimal perceraian selama 6 bulan pernikahan. Kita baru sekitar 4 bulan. Tapi, syarat 6 bulan itu bisa dipercepat jika terjadi KDRT," tuturnya.

Dilaporkan ke Polisi

Geger Bocil SMP di Pemalang Nikah Dini, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Natalia Diah melaporkan suami yang gelar pesta cerai di Lampung

Photo :
  • VIVA

Sementara Natalia Diah Ayuningtyas telah melaporkan suaminya, Rian Maulana, ke Polda Lampung terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan pesta perceraian yang diadakan oleh Rian Maulana pada Minggu (14/7/2024) di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title