Baleg DPR Disebut Sudah Akomodir Putusan MK di Revisi UU Pilkada

Gedung MPR/DPR Republik Indonesia
Sumber :

Jakarta –Badan Legislasi DPR bersama pemerintah bekerja menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024. Dimana pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR RI tetap mengakomodir putusan MK

Bala Gibran Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024

Namun sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.

Dalam pandangan Bintang Wahyu Saputra, Koordinator sahabat DPR Indonesia, Keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. 

Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih 3 Penghargaan di Ajang TOP GRC Award 2024

Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.

“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah, dimana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi Undang-undang yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung Calon Kepala Daerah.” Ujar Bintang dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta. Rabu, 21 Agustus 2024.

Apresiasi Visi-Misi Pramono-Rano, Anggota DPRD DKI: Sangat Relevan dengan Tantangan Jakarta

Pada satu sisi keputusan Baleg hari ini mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi yang lain, Baleg DPR hari ini merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

“Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru.” Jelas Bintang.

Halaman Selanjutnya
img_title