Baleg DPR Disebut Sudah Akomodir Putusan MK di Revisi UU Pilkada

Gedung MPR/DPR Republik Indonesia
Sumber :

DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun Undang Undang sebagaimana yang diatur pada pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun Undang Undang. 

Sepanjang 2024 BPKN Selamatkan Kerugian Konsumen 44 M, Sektor Ekraf Jadi Sorotan

Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 merupakan keputusn yang progresif. Menurut Bintang keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.

“Keputusan Baleg hari ini saya katakan lebih progresif karena tetap mengakomodir, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD punya hak yang sama mengusung calon Kepala Daerah dengan pengaturan masing-masing yang memperhatikan aspirasi dan dukungan politik rakyat.” tegas Bintang.

Soal Pencalonan Edy Darmansyah di Pilkada Kukar, Arief Poyuono Kritik KPU