PK Mardani H Maming, Penegakan Hukum Harus Terbebas dari Pengaruh Politik
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia.
Sepak Terjang Ketua Majelis Hakim MA Sunarto
Nama Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming Sunarto, tidak asing di telinga publik. Pasalnya, sepanjang menjadi hakim agung, Sunarto terlibat mengadili berbagai putusan yang menarik perhatian publik.
Salah satunya menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum pada tahun 2023. Saat itu, Sunarto dibantu dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk menyunat hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto, juga sempat sorotan setelah mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya pada tahun 2023. Kala itu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini mengatakan hal yang bisa dilakukan pihaknya adalah dengan mempersempit ruang gerak markus.
Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.