PK Mardani H Maming, Penegakan Hukum Harus Terbebas dari Pengaruh Politik

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut. 

Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar

"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia. 

Sepak Terjang Ketua Majelis Hakim MA Sunarto

Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat

Nama Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming Sunarto, tidak asing di telinga publik. Pasalnya, sepanjang menjadi hakim agung, Sunarto terlibat mengadili berbagai putusan yang menarik perhatian publik. 

Salah satunya menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum pada tahun 2023. Saat itu, Sunarto dibantu dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk menyunat hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto, juga sempat sorotan setelah mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya pada tahun 2023. Kala itu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini mengatakan hal yang bisa dilakukan pihaknya adalah dengan mempersempit ruang gerak markus.

Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Halaman Selanjutnya
img_title